Vessel Declaration (Outbond)

Instansi Penyedia Layanan

Situs Resmi Layanan:

https://vds.beacukai.go.id/

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Mengajukan vessel declaration (outbond) kepada Kantor Pabean tempat pemasukan melalui Sistem Komputer Pelayanan;
  2. Persyaratan Dokumen:
    1. Vessel Declaration (inbound)
    2. Boat Registration/ sertifikat kapal;
    3. Last port clearance;
    4. Crew list dan Passanger list;
    5. Surat kuasa jika ada;
    6. Dokumen pendukung lainnya seperti foto captain, foto kapal, passport, asuransi kapal, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Petugas bea dan cukai melakukan penelitian atas kebenaran dokumen vessel declaration yang diajukan;
  4. Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan kapal (boatzoeking) bersamaan dengan pemeriksaan fisik;
  5. Memperoleh dokumen vessel declaration yang sudah disetujui atau ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai.

Dasar Hukum: