Vessel Declaration (Outbond)
Instansi Penyedia Layanan
Situs Resmi Layanan:
https://vds.beacukai.go.id/Persyaratan dan Ketentuan:
- Mengajukan vessel declaration (outbond) kepada Kantor Pabean tempat pemasukan melalui Sistem Komputer Pelayanan;
- Persyaratan Dokumen:
- Vessel Declaration (inbound)
- Boat Registration/ sertifikat kapal;
- Last port clearance;
- Crew list dan Passanger list;
- Surat kuasa jika ada;
- Dokumen pendukung lainnya seperti foto captain, foto kapal, passport, asuransi kapal, dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas bea dan cukai melakukan penelitian atas kebenaran dokumen vessel declaration yang diajukan;
- Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan kapal (boatzoeking) bersamaan dengan pemeriksaan fisik;
- Memperoleh dokumen vessel declaration yang sudah disetujui atau ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai.