Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP)

Situs Resmi Layanan:

https://haccp.kkp.go.id

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
  3. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  4. Panduan Mutu yang telah diValidasi

Prosedur:

  1. Surat Permohonan penerbitan sertifikat HACCP;
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan;
  3. Verifikasi lapangan;
  4. Rekomendasi;
  5. Pencetakan sertifikat dan penyerahan.

Dasar Hukum: