Sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB)

Situs Resmi Layanan:

https://haccp.kkp.go.id

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Fotokopi KTP untuk perorangan;
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan fotokopi KTP penanggungjawab Perusahaan, untuk pemohon Badan Hukum;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa perorangan atau Badan Hukum tersebut melakukan usaha di bidang perikanan;
  5. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI);
  6. Penerbitan Rekomendasi;
  7. Penyerahan CKIB.

Dasar Hukum: