Persetujuan Ijin Tinggal (Clearance - In / Clearance - Out)
Instansi Penyedia Layanan
Immigration Clearance In/Out:
- Fotokopi Last Port Clearance
- Fotokopi Passport
Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan:
- Mengisi Formulir;
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara lain;
Ijin Tinggal Terbatas:
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual;
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai;
- KTP (E-KTP) Penjamin;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Ijin Tinggal Tetap:
- Mengisi formulir;
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia;
- surat keterangan domisili;
- pernyataan integrasi yang tekah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
- rekomendasi dari pemerintah atau Lembaga pemerintah non-kementerian terkait.