Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan
Instansi Penyedia Layanan
- Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Perikanan berangkat dari Nakhoda;
- Bukti Pembayaran Pemenuhan PNBP atau Retribusi Daerah;
- Bukti pemenuhan pembayaran pajak pertambahan nilai bagi kapal yang menggunakan BBM non subsidi;
- Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan/Subsektor Pengengkutan Ikan;
- SLO bagi kapal berukuran diatas 5 GT;
- Memilki STBLKK (Kedatangan); dan
- Memiliki Perjanjian Kerja Laut.