Pengukuhan PKP

Pengukuhan PKP 

  1. Formulir
  2. FC KTP (Orang Pribadi) / FC Akta Pendirian (Badan)
  3. FC NPWP
  4. FC KTP dan NPWP direktur
  5. Dokumen Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  6. Surat Keterangan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  7. Cap Badan tambahan untuk status cabang
  8. Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat 

Informasi Tambahan