Pendaftaran NPWP

Situs Resmi Layanan:

https://ereg.pajak.go.id

Persyaratan NPWP :

  1. Pendaftaran NPWP Karyawan 
    1. FC KTP 
    2. FC KK
    3. Surat Keterangan Kerja (SK) Tambahan untuk wanita kawin
    4. FC NPWP suami
    5. Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami bermaterai 10.000
       
  2. Pendaftaran NPWP Non Karyawan 
    1. FC KTP
    2. FC KK
    3. Surat Keterangan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa tambahan untuk wanita kawin
    4. FC NPWP suami
    5. Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami bermaterai 10.000
       
  3. Pendaftaran NPWP Badan 
    1. Akta Pendirian
    2. FC KTP dan NPWP direktur
    3. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
    4. Dokumen AHU untuk badan dengan profit oriented (PT/CV/FIRMA/BUMO)
    5. Cap Badan 
       
  4. Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
    1. FC KTP, NPWP dan SK Kepala Instansi
    2. FC KTP, NPWP dan SK Bendahara
    3. DIPA
    4. Cap Instansi
       
  5. Pendaftaran NPWP WNA 
    1. FC Paspor / Kartu Izin Tinggal (KITAP/KITAS) 
    2. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan 

Saat mulai menerima penghasilan atau  memenuhi syarat objektif dan subjektif  wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib  Pajak melalui:

  1. Saluran daring : https://ereg.pajak.go.id
  2. Saluran langsung : Datang ke KPP / KP2KP sesuai dengan Domisili.

Dasar Hukum:

Informasi Tambahan