Pendaftaran NPWP
Instansi Penyedia Layanan
Situs Resmi Layanan:
https://ereg.pajak.go.idPersyaratan NPWP :
- Pendaftaran NPWP Karyawan
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan Kerja (SK) Tambahan untuk wanita kawin
- FC NPWP suami
- Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami bermaterai 10.000
- Pendaftaran NPWP Non Karyawan
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa tambahan untuk wanita kawin
- FC NPWP suami
- Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami bermaterai 10.000
- Pendaftaran NPWP Badan
- Akta Pendirian
- FC KTP dan NPWP direktur
- Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
- Dokumen AHU untuk badan dengan profit oriented (PT/CV/FIRMA/BUMO)
- Cap Badan
- Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
- FC KTP, NPWP dan SK Kepala Instansi
- FC KTP, NPWP dan SK Bendahara
- DIPA
- Cap Instansi
- Pendaftaran NPWP WNA
- FC Paspor / Kartu Izin Tinggal (KITAP/KITAS)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Saat mulai menerima penghasilan atau memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak melalui:
- Saluran daring : https://ereg.pajak.go.id
- Saluran langsung : Datang ke KPP / KP2KP sesuai dengan Domisili.
