Pemuatan Barang Ekspor di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
Instansi Penyedia Layanan
Persyaratan dan ketentuan:
- Surat Permohonan pemuatan barang ekspor kepada Kepala Kantor Pabean menyebutkan ketentuan alasan:
- Tidak tersedia Kawasan Pabean;
- Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean;
- sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga;
- adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/ atau
- pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor.
- Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung:
- Shipping instruction/ shipping order; dan
- Denah Lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan di tempat lain.
- Penelitian lapangan dalam hal diperlukan;
- Persetujuan pemuatan