Pemuatan Barang Ekspor di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Instansi Penyedia Layanan

Persyaratan dan ketentuan:

  1. Surat Permohonan pemuatan barang ekspor kepada Kepala Kantor Pabean menyebutkan ketentuan alasan:
  2. Tidak tersedia Kawasan Pabean;
  3. Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean;
  4. sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga;
  5. adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/ atau
  6. pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor.
  7. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung:
  8. Shipping instruction/ shipping order; dan
  9. Denah Lokasi pemuatan dan tata letak (layout) tempat pemuatan di tempat lain.
  10. Penelitian lapangan dalam hal diperlukan;
  11. Persetujuan pemuatan

Dasar Hukum: