Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Instansi Penyedia Layanan

Situs Resmi Layanan:

https://customer.beacukai.go.id

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Memiliki izin usaha instansi terkait;
  2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  4. Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
  5. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Ternpat Penjualan Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu; dan
  6. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
  7. Memaparkan proses bisnis perusahaannya.

Dasar Hukum: