Impor Untuk Dipakai
Instansi Penyedia Layanan
Situs Resmi Layanan:
https://portal.beacukai.go.id/Persyaratan dan Ketentuan:
- Importir atau PPJK mengajukan dokumen PIB dengan dilengkapi dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing listΒΈ bill of ladings/ airway bill, dokumen identifikasi barang dan dokume lainnya melalui portal CEISA 4.0.
- Sistem Pelayanan:
- Validasi data BC 1.1, BC 1.2, B/L, NDPBM, Pos Tarif, akses kepabeanan;
- Dalam hal barang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, PIB harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan;
- Sistem menerbitkan instruksi pemeriksaan dan kepada petugas pemeriksa fisik;
- Petugas pemeriksa fisik merekam LHP beserta Berita Acara Pemeriksaan dan menyerahkan kepada Pejabat Peneliti Dokumen;
- Dalam hal hasil penetapan barang impor tidak terkena ketentuan lartas, dan tidak mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) melalui SKP.
- Dalam hal diterbitkan Surat Penetapan Barang Larangan/ Pembatasan (SPBL), Importir memenuhi ketentuan perijinan larangan/pembatasan yang ditentukan.
- Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dan Importir melakukan pembayaran atas hasil penetapan.