Impor Untuk Dipakai

Instansi Penyedia Layanan

Situs Resmi Layanan:

https://portal.beacukai.go.id/

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Importir atau PPJK mengajukan dokumen PIB dengan dilengkapi dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing listΒΈ bill of ladings/ airway bill, dokumen identifikasi barang dan dokume lainnya melalui portal CEISA 4.0.
  2. Sistem Pelayanan:
    1. Validasi data BC 1.1, BC 1.2, B/L, NDPBM, Pos Tarif, akses kepabeanan;
    2. Dalam hal barang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, PIB harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan;
    3. Sistem menerbitkan instruksi pemeriksaan dan kepada petugas pemeriksa fisik;
    4. Petugas pemeriksa fisik merekam LHP beserta Berita Acara Pemeriksaan dan menyerahkan kepada Pejabat Peneliti Dokumen;
  3. Dalam hal hasil penetapan barang impor tidak terkena ketentuan lartas, dan tidak mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) melalui SKP.
  4. Dalam hal diterbitkan Surat Penetapan Barang Larangan/ Pembatasan (SPBL), Importir memenuhi ketentuan perijinan larangan/pembatasan yang ditentukan.
  5. Dalam hal hasil penetapan barang impor mengakibatkan kurang bayar, pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) dan Importir melakukan pembayaran atas hasil penetapan.

Dasar Hukum: