Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

  1. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Untuk Kios, Toko, Eceran Dll Usaha Sejenis:
    1. Surat Permohonan
    2. FC. KTP
    3. FC. Bukti PBB.
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. FC. Bukti Pelunasan Pajak Reklamedan Sampah.
  2. Izin Tempat Penjualan Miniuman Beralkhohol Untuk Toko / Badan Usaha Distributor:
    1. Surat Permohonan.
    2. FC. KTP
    3. FC. Bukti PBB.
    4. Daftar Jenis Minuman & Kuota Minuman Beralkohol Per Tahun.
    5. Surat Penunjukan sebagai Distributor, Sub Distributor.
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB).
    7. FC. Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah.
  3. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Untuk Karoke, Pub , Diskotik Dan Tempat Hiburan Sejenis:
    1. Surat Permohonan
    2. FC. KTP
    3. FC. Bukti PBB.
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. FC. Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah.
  4. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Untuk Hotel, Penginapan, Restoran, Rumah Makan/ Minum, Lesehan Dll Sejenis :
    1. Surat Permohonan
    2. FC. KTP
    3. FC. Bukti PBB.
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB).
    5. FC. Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah.