Health Certificate (HC)

A. Persyaratan Ekspor Hewan dan Produk Hewan:

  1. Hewan dan produk hewan yang akan diekspor, dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ pos lintas batas negara), paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online.
  2. Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan.
  3. Untuk dapat mengakses PPKOnline, harus mendaftar kepejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan di ekspor (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintasbatas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP).
  4. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan atau Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan dari dokter hewan praktik atau dinas yang membidangi kesehatan hewan.
  5. Jika termasuk HPR (Hewan Pembawa Rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibody rabies.
  6. Jika termasuk hewan yang langka dan/atau dilindungi sesuai daftar Apendix maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. Melengkapi persyaratan lain sesuai ketentuan persyaratan kesehatan hewan di negara tujuan.
  8. Ketentuan persyaratan kesehatan hewan negara tujuan diketahui melalui komunikasi antara pembeli dari negara tujuan dengan pemerintahnya, atau dilakukan komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan.
  9. Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap hewan atau komoditas yang akan dilalulintaskan tersebut.
  10. Jika dinyatakan sehat dan sesuai maka hewan/produk hewan dapat dilalulintaskan (mendapatkan Health Certificate (HC)).
  11. Dilengkapi Sertifikat kesehatan veteriner (Veterinary health certificate-VHC) (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan), pembuatan VHC melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
  12. Memenuhi persyaratan Negara Tujuan.

B. Persyaratan Ekspor Ikan dan Produk Ikan.

  1. Surat Pernohonan perbitan sertifikat produk perikanan (HC) dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online melalui SisterKaroline.
  2. SertifikatHACCPatauCKIB.
  3. Invoice.
  4. Packinglist.

C. Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan.

  1. Disertai Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian.
  2. Dikeluarkan melalui tempat pengeluaranyang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan***.
  4. Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian**, untuk benih tumbuhan.
  5. Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan).
  6. Packing declaration (untuk kemasan kayu).
  7. Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).

Dasar Hukum: