Health Certificate (HC)
Instansi Penyedia Layanan
Situs Resmi Layanan:
https://ptk.karantinaindonesia.go.id/A. Persyaratan Ekspor Hewan dan Produk Hewan:
- Hewan dan produk hewan yang akan diekspor, dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ pos lintas batas negara), paling lambat 3 hari sebelum pemasukan melalui PPK online.
- Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan.
- Untuk dapat mengakses PPKOnline, harus mendaftar kepejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan di ekspor (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintasbatas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP).
- Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan atau Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan dari dokter hewan praktik atau dinas yang membidangi kesehatan hewan.
- Jika termasuk HPR (Hewan Pembawa Rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibody rabies.
- Jika termasuk hewan yang langka dan/atau dilindungi sesuai daftar Apendix maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Melengkapi persyaratan lain sesuai ketentuan persyaratan kesehatan hewan di negara tujuan.
- Ketentuan persyaratan kesehatan hewan negara tujuan diketahui melalui komunikasi antara pembeli dari negara tujuan dengan pemerintahnya, atau dilakukan komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan.
- Pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap hewan atau komoditas yang akan dilalulintaskan tersebut.
- Jika dinyatakan sehat dan sesuai maka hewan/produk hewan dapat dilalulintaskan (mendapatkan Health Certificate (HC)).
- Dilengkapi Sertifikat kesehatan veteriner (Veterinary health certificate-VHC) (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan), pembuatan VHC melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id
- Memenuhi persyaratan Negara Tujuan.
B. Persyaratan Ekspor Ikan dan Produk Ikan.
- Surat Pernohonan perbitan sertifikat produk perikanan (HC) dan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online melalui SisterKaroline.
- SertifikatHACCPatauCKIB.
- Invoice.
- Packinglist.
C. Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan.
- Disertai Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan Badan Karantina Pertanian.
- Dikeluarkan melalui tempat pengeluaranyang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan***.
- Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian**, untuk benih tumbuhan.
- Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan).
- Packing declaration (untuk kemasan kayu).
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).