Ekspor

Instansi Penyedia Layanan

Situs Resmi Layanan:

https://portal.beacukai.go.id/

Persyaratan dan Ketentuan:

  1. Eksportir menyiapkan PEB dan mengajukan melalui sistem CEISA 4.0 Ekspor, Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, eksportir melakukan perhitungan bea keluar secara self assesment dan melakukan pembayaran bea keluar;
  2. Sistem INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  3. Sistem INSW mengembalikan data PEB kepada Eksportir dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi;
  4. Sistem INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai dalam hal perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
  5. Sistem Komputer Pelayanan melakukan penelitian ada/ tidaknya blokir eksportir/PPJK, kelengkapan pengisian data PEB dan pembayaran bea keluar.

Ketentuan tidak dilakukan pemeriksaan fisik:

  • Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Ketentuan dilakukan pemeriksaan fisik:

  1. Dalam hal hasil penelitian eksportir/PPJK tidak diblokir, pengisian data PEB lengkap, dan pembayaran bea keluar sesuai Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB);
  2. Eksportir menyiapkan dokumen PPB, PEB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan dokumen pelengkap lainnya (invoice dan packinglist);
  3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor;
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratoium sesuai:
    1. Dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    2. Eksportir menerima NPE.
  5. Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, atau yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri:
    1. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan dokumen pemeriksaan kepada unit pengawasan;
    2. Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, Unit Pengawasan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undang-undangan.
  6. Dalam hal hasil penelitian oleh unit pengawas menunjukkan tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana, maka diterbitkan NPE sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean.

Dasar Hukum: