- Daftar Instansi
- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual
Informasi Singkat
Sejarah
Sejarah
Sejarah DPMPTSPTK
- Sejak tahun 2008 hingga tahun 2016 urusan Penanaman Modal masih dilaksanakan oleh Bidang Penanaman Modal yang berada di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Pengembangan, dan Penanaman Modal Kota Tual. Begitupun dengan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan masih dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Tual yang kedua perangkat daerah ini diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tual. Sedangkan urusan ketenagakerjaan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2010 dilaksanakan oleh perangkat daerah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kota Tual sesuai Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tual.
- Sesuai Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 08 Tahun 2010 urusan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tual sebagai perubahan terhadap perangkat daerah Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Catatan Sipil Kota Tual yang telah dibentuk sebelumnya. Pelaksanaan urusan ketenagakerjaan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tual ini dilaksanakan sampai dengan tahun 2016.
- Pada tahun 2012 dikeluarkan Peraturan Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Publik di Bidang Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kota Tual.
- Pada tahun 2013 dikeluarkan Peraturan Walikota Tual Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelimpahan dan Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Kota Tual Berdasarkan Peraturan Walikota Tual ini, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu diberikan Kewenangan untuk menandatangani dokumen dan/atau Non perizinan dalam Kota Tual.
- Pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual pada pasal 3 huruf d angka 6 dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta bidang tenaga kerja.
- Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dikeluarkan Peraturan Walikota Tual Nomor 23 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tual, termasuk didalam Peraturan Walikota Tual ini diatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi urusan ketenagakerjaan.
Visi
Visi
Terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tual yang "OKE PUNYA"
Misi
Misi
- Orientasi hanya kepada kepuasan pelanggan/pemohon.
- Kerja nyata tanpa pamrih.
- Penanganan pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
- Utamakan senyum, salam, sapa terhadap semua pelanggan/pemohon tanpa memandang latar belakang.
- Nyatakan dengan tegas menolak semua tindakan yang diyakini menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan.